UJI KOMPETENSI GURU MENJADI MASALAH ATAU SOLUSI
Uji kompetensi guru bakal
menjadi agenda rutin untuk mengetahui level kompetensi setiap guru.
Karena itu, uji kompetensi guru wajib diikuti semua guru sekolah negeri
dan swasta. Uji kompetensi guru (UKG) ini tujuannya untuk
pemetaan kompetensi dan sebagai titik awal penilaian kinerja guru.
"Nanti, UKG ini rutin dilakukan, termasuk untuk syarat kenaikan pangkat
guru. Bisa dilaksanakan empat tahun sekali, misalnya," kata Syawal
Gultom, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan
dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud, di Jakarta, Rabu
(25/7/2012).
Syawal mengatakan, UKG secara bertahap pada 30
Juli-12 Agustus nanti dikhususkan untuk guru bersertifikat yang
jumlahnya 1.006.211 orang. Guru bersertifikat ini terdiri dari 908.387
guru pegawai negeri sipil (PNS) dan 97.824 guru tetap yayasan (GTY).
Pada
tahun 2013, UKG dilanjutkan untuk menguji 1.015.087 guru belum
bersertifikat. Para guru ini terdiri dari guru PNS 798.556 orang dan GTY
216.531 orang. Dalam Pedoman UKG 2012 disebutkan, UKG bukan
resertifikasi ulang atau uji kompetensi ulang. UKG juga tidak ditujukan
untuk memutus tunjangan profesi. "Guru diharapkan tidak resisten
pada UKG. Nantinya, UKG akan jadi agenda rutin sehingga guru terbiasa
untuk mengetahui level kompetensinya," kata Syawal. Guru sebagai
profesi seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen perlu pembinaan profesi yang efektif dan efisien.
Hasil UKG ini menjadi data untuk pemetaan kompetensi guru secara detail
yang menggambarkan kondisi obyektif kompetensi, materi, serta strategi
pembinaan yang dibutuhkan guru.
Unifah Rosyidi, Kepala Pusat
Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, menambahkan,
UKG ini untuk mendorong perilaku guru yang profesional. Pelaksanaan UKG
diutamakan secara online untuk mendorong guru melek teknologi. "Untuk daerah yang teknologinya belum siap, ujian dilakukan secara tertulis," kata Unifah.
Sumber : KOMPAS.COM, Kamis, 26 Juli 2012 | 07:59 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar